JAKARTA, iNewsBekasi.id - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial SH (28) yang diduga melakukan peretasan terhadap server pulsa salah satu provider mengakibatkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta.
“Ungkap kasus dan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka kasus hacking (peretasan) server pulsa Smartfren,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).
Ade Safri menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Saudara AK selaku kuasa hukum PT. Smartfren Telecom, yang dalam rentang 25 Juni sampai 10 Juli 2024 Tim NOC (Network Operation Center) Smartfren menemukan adanya transaksi topup pulsa anomali.
“Yang dilakukan secara berturut-turut pada tanggal 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 02 Juli, 03 Juli, 08 Juli dan 10 Juli 2024, yang kemudian merugikan PT. Smartfren Telecom, Tbk sebesar Rp. 350 juta,” ucap Ade Safri.
Atas dasar laporan dengan nomor LP/B/3957/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan SH sebagai tersangka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta