BEKASI, iNewsBekasi.id- Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak ditangkap petugas Polsek Cikarang Selatan lantaran mengedarkan narkoba. Sebanyak 1 kg sabu disita dari tangan satu keluarga ini.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah mengatakan, ketiga pelaku yang merupakan satu keluarga yakni, AR (59), KK (47), dan RN (25) warga Tambun Selatan. Selain mereka, polisi juga menangkap tiga pelaku lain yakni, OP (27) dan JA (27) warga Cikarang Utara, serta MFA (22) Tambun Selatan.
Terungkapnya kasus narkoba ini berawal dari informasi akan ada kiriman paket sabu ke rumah tersangka KK. "Dia (KK) ini otak peredaran sabu tersebut," katanya pada Jumat (6/9/2024).
Berbekal informasi ini petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah KK. Saat itu ada sejumlah pelaku lain yang sedang menghancurkan bongkahan sabu tersebut.
"Barang bukti yang kita sita sebanyak 1 kg sabu seharga Rp1 miliar. Kami masih memburu dua orang lainnya menjadi pemasok barang haram tersebut," ujarnya.
Dua DPO tersebut ternyata merupakan anak dan menantu dari pasangan suami istri AR dan KK. Atas kejahatan tersebut, mereka terancam dijerat Pasal 112, Pasal 114, dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Wahab Firmansyah