Ibu Tiri Brutal, Anak Usia 4 dan 6 Tahun Disiksa di dalam Kamar Mandi
Selasa, 17 September 2024 | 15:56 WIB
Polisi mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan pada pukul 10.33 WIB. Pelaku DM kemudian diamankan bersama kedua korban dan para saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.
Dalam pengakuannya, DM mengakui telah menganiaya kedua anak tirinya. Ia menyatakan melakukan tindak kekerasan dengan cara memukul, mencubit, dan membenturkan kepala para korban ke dinding karena merasa kesal.
"Saat ini, korban pertama masih dalam perawatan di RSUD Koja dan telah sadar, sementara korban kedua juga mendapatkan perawatan akibat luka-lukanya," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar