get app
inews
Aa Text
Read Next : Panen Raya Padi di Lahan Eks Tambang PT Kitadin, Pj Gubernur Kaltim: Bisa Jadi Contoh Daerah Lain!

MAKI Minta Majelis Hakim MA Mandiri dan Mendengar Keadilan Publik Terkait PK Mardani H Maming

Kamis, 19 September 2024 | 18:47 WIB
header img
Koordiantor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) untuk mandiri terbebas dari segala bentuk intervensi. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Koordiantor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) untuk mandiri terbebas dari segala bentuk intervensi dan mendengar keadilan masyarakat dalam memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Hal itu disampaikan Boyamin menanggapi dugaan intervensi Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori untuk menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani H Maming.

“Saya meminta tidak ada intervensi, hakim dapat mandiri dan hakim harus mendengar keadilan masyarakat bahwa korupsi harus diberantas dan (pelakunya) diberikan hukuman berat sebagai efek jera,” tegas Boyamin, Kamis,(19/9/2024).

Boyamin berharap, korupsi di sektor pertambangan  benar-benar ditangani secara sungguh-sungguh dan pelakunya harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Atas dasar itu, Boyamin meminta, Majelis Hakim dapat menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan eks Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu.

“Proses korupsi terkait tambang ini harus betul-betul ditangani sungguh-sungguh dan (pelakunya) kalau bersalah dihukum berat. Jadi harapan saya peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dapat ditolak,” tegas Boyamin.

Boyamin menambahkan, bahkan sedianya hukuman diperberat lantaran adanya dugaan pencucian uang dalam korupsi yang ia lakukan. 

“Kalau boleh sebenarnya PK itu memberatkan hukuman sebenarnya tapi tidak bisa, bisanya menolak atau mengabulkan. Itu yang harusnya dipahami oleh Hakim Agung. Jadinya semestinya PK ini tetap ditolak dengan hukuman yang lama tetap masih berlaku,” tandas Boyamin.

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut