get app
inews
Aa Text
Read Next : Nikita Mirzani Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Pertimbangkan Banding

Kejagung Resmi Tetapkan Kakak-Beradik Bos Sritex Tersangka Kasus Pencucian Uang

Jum'at, 12 September 2025 | 17:25 WIB
header img
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kakak-beradik bos PT Sritex, yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Penetapan ini merupakan perkembangan terbaru dari perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex yang sebelumnya menyeret nama keduanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa keduanya kini juga dikenakan pasal TPPU.

"Baik, memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL, ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU-nya,"
ujar Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).

Anang menambahkan, penetapan tersangka TPPU terhadap eks Direktur Utama PT Sritex itu sudah dilakukan sejak 1 September 2025. Namun, ia belum merinci detail perkara yang menjerat mantan petinggi perusahaan tekstil besar tersebut.

"(Tersangka TPPU) per 1 September oleh penyidik," jelas Anang.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut