Kejagung Resmi Tetapkan Kakak-Beradik Bos Sritex Tersangka Kasus Pencucian Uang
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kakak-beradik bos PT Sritex, yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan ini merupakan perkembangan terbaru dari perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex yang sebelumnya menyeret nama keduanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa keduanya kini juga dikenakan pasal TPPU.
"Baik, memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL, ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU-nya,"
ujar Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).
Anang menambahkan, penetapan tersangka TPPU terhadap eks Direktur Utama PT Sritex itu sudah dilakukan sejak 1 September 2025. Namun, ia belum merinci detail perkara yang menjerat mantan petinggi perusahaan tekstil besar tersebut.
"(Tersangka TPPU) per 1 September oleh penyidik," jelas Anang.
Sebagai informasi, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) merupakan adik dari Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris Utama PT Sritex. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh bank.
Tak hanya keduanya, Kejagung juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam kasus terkait, antara lain Dicky Syahbandinata (DS), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, dan Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
Editor : Wahab Firmansyah