BEKASI, iNewsBekasi.id- Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang nelayan berinisial CL (51) karena melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berusia 21 tahun. Tersangka membobol rumah kontrakan korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Krishna Narayana mengatakan, peristiwa ini terjadi di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara pada 1 September 2024. CL nekat masuk secara paksa ke rumah korban.
Usai memaksa masuk CL kemudian memerkosa korban. "Tersangka ini sudah lama menyimpan hasrat kepada korban. Makanya dia nekat membobol rumah korban," kata Gusti pada Jumat (20/9/2024).
Menurut dia, korban yang diancam dibunuh bila melakukan perlawanan. Ancaman ini pun membuat korban ketakutan dan tak berani melakukan perlawanan.
Kasus pemerkosaan ini pun dilaporkan korban. Petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap CL.
Atas perbuatannya CL dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Wahab Firmansyah