JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi Yudisial (KY) punya peluang memeriksa Hakim Ad Hoc Tipikor inisial A atas dugaan ketidaknetralan dalam memeriksa peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.
Pemeriksaan kepada A lantaran rekam jejak yang pernah memperkuat putusan bebas pemilik PT BLEM, ST.
Permintaan itu disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat menanggapi dugaan ketidaknetralan Hakim A dalam memeriksa peninjauan kembali (PK) terpidana izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori bersama Hakim Agung inisial S dan PH .
“Bisa (KY memanggil Hakim Agung A) jika ada indikasi penyelewengan atau ketidaknetralan,” tegas Abdul Fickar, Jumat,(27/9/2024).
Abdul Fickar menegaskan, pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) sangat diperlukan guna membuktikan kebenaran atas dugaan ketidaknetralan dalam proses peninjauan kembali (PK) .
“Karena itu juga bagian dari tanggung jawab KY apalagi jika ada isu-isu yang kurang sedap terhadap salah satu hakim yang menangani perkaranya (Hakim Ansori),” papar Abdul Fickar.
Dengan demikian, Abdul Fickar berharap, Mahkamah Agung (MA) dapat bersikap obyektif berdasarkan novum dan bebas dari kepentingan maupun intervensi dalam memeriksa hingga memutuskan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
“Oleh sebab itu KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ pungkas dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta