Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Langgar Etik Meningkat 100 Persen, Sahroni Dorong Mutasi Besar-besaran
Advertisement . Scroll to see content

KY Punya Peluang Periksa Hakim A Terkait PK Diajukan Mardani Maming

Jum'at, 27 September 2024 | 11:23 WIB
  • author Vitrianda
KY Punya Peluang Periksa Hakim A Terkait PK Diajukan Mardani Maming
Komisi Yudisial. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi Yudisial (KY) punya peluang memeriksa Hakim Ad Hoc Tipikor inisial  A atas dugaan ketidaknetralan dalam memeriksa peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming. 

Pemeriksaan kepada A lantaran rekam jejak yang pernah memperkuat putusan bebas pemilik  PT BLEM, ST.

Permintaan itu disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat menanggapi dugaan ketidaknetralan Hakim A dalam memeriksa peninjauan kembali (PK) terpidana izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori bersama Hakim Agung inisial S dan PH .

“Bisa (KY memanggil Hakim Agung A) jika ada indikasi penyelewengan atau ketidaknetralan,” tegas Abdul Fickar, Jumat,(27/9/2024).

Abdul Fickar menegaskan, pemeriksaan Komisi Yudisial (KY)  sangat diperlukan guna membuktikan kebenaran atas dugaan ketidaknetralan dalam proses  peninjauan kembali (PK) .

“Karena itu juga bagian dari tanggung jawab KY apalagi jika ada isu-isu yang kurang sedap terhadap salah satu hakim yang menangani perkaranya (Hakim Ansori),” papar Abdul Fickar. 

Dengan demikian, Abdul Fickar berharap, Mahkamah Agung (MA) dapat bersikap obyektif berdasarkan novum dan bebas dari kepentingan maupun intervensi dalam memeriksa hingga memutuskan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

“Oleh sebab itu KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ pungkas dia.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut