Raih Gelar Doktor, Sabar Tobing Bongkar Kunci Sukses Coretax dan Kepatuhan Pajak
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Implementasi sistem Coretax sejak 1 Januari 2025 menjadi tonggak baru digitalisasi perpajakan di Indonesia. Sistem administrasi perpajakan berbasis digital tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui layanan yang lebih terintegrasi dan modern.
Namun, digitalisasi dinilai belum cukup untuk meningkatkan kepatuhan apabila tidak dibarengi dengan kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta pemeriksaan pajak yang efektif dan objektif.
Pandangan tersebut disampaikan Sabar Pardamean L. Tobing saat menjalani sidang terbuka Program Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Akuntansi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Kamis (21/5/2026).
“Teknologi perlu didukung oleh kepercayaan Wajib Pajak, kewenangan otoritas pajak yang sah dan adil, serta pemeriksaan pajak yang efektif. Karena itu, disertasi ini mencoba menyatukan aspek teknologi, psikologis, kelembagaan, dan penegakan hukum dalam satu model penelitian,” ujar Sabar di Auditorium FEB Universitas Trisakti, Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Founder dan CEO PT Lima Sekawan itu mempertahankan disertasi berjudul “Pengaruh Administrasi Pajak Digital, Kepercayaan Wajib Pajak, dan Kewenangan Otoritas Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Efektivitas Pemeriksaan Pajak Sebagai Pemoderasi.”
Menurut Sabar, topik tersebut dipilih karena Indonesia sedang berada dalam fase modernisasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax.
Coretax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan digital yang dikembangkan DJP untuk mengintegrasikan proses pendaftaran, penghitungan, pembayaran, pelaporan, hingga layanan perpajakan lainnya dalam satu platform.
Dalam penelitiannya, Sabar menemukan bahwa tantangan utama dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak bukan hanya menghadirkan teknologi digital, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
“Kepatuhan tidak bisa terus dibangun semata-mata dari rasa takut terhadap sanksi atau pemeriksaan pajak. Digitalisasi dapat mempermudah administrasi, tetapi jika Wajib Pajak belum percaya pada sistem atau merasa otoritas pajak belum cukup adil dan konsisten, maka kepatuhan belum tentu meningkat optimal,” katanya.
Hasil penelitian menunjukkan administrasi pajak digital menjadi faktor terbesar yang memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak dengan koefisien 0,381. Angka tersebut lebih tinggi dibanding pengaruh kewenangan otoritas pajak sebesar 0,279 dan kepercayaan Wajib Pajak sebesar 0,247.
Editor : Wahab Firmansyah