get app
inews
Aa Read Next : Gajian! WaterBoom Lippo Cikarang Hadirkan Buy 1 Get 1 Free

Korban Pencabulan Ayah dan Anak di Karangbahagia Bekasi Bertambah 1 Orang

Rabu, 02 Oktober 2024 | 11:08 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama. Foto/iNews.id/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi menyatakan jumlah korban pencabulan yang dilakukan guru ngaji Muhammad Hadi Sopyan (29) dan Sudin bin Mulin (51) bertambah satu orang. Total korban pencabulan yang dilakukan ayah dan anak ini menjadi empat orang yang melapoor ke kepolisian. 

"Hingga saat ada satu korban baru melapor. Kita mencari lagi satu korban yang informasinya sudah pulang ke rumah orang tuanya di Karawang," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, Rabu (2/10/2024).

Wira mengataka,n awalnya korban inisial S (15) bersedia datang ke Polres Metro Bekasi, untuk memberikan keterangan kesaksian bahwa pernah menjadi korban dari tersangka S.

"Fakta terbaru dari hasil penyelidikan yang bersangkutan (korban) juga ternyata sudah dinikahi oleh bapaknya tersangka inisialnya S pada tahun 2022," ujarnya.

Wira menceritakan, saat itu korban curhat menceritakan persoalan keadaan hidupnya kepada S. Namun, entah kenapa korban nyaman dari tipu dayanya, hingga akhirnya korban mau menikah tanpa persetujuan orang tuanya.

"Yang bersangkutan (korban) nyaman untuk bercerita kemudian sudah berkeluh kesah akhirnya diterima, sehingga akhirnya mau dinikahi di tempat ngaji tersebut, hingga akhirnya juga mau disetubuhi dan lain sebagainya," ucapnya.

Wira menuturkan, hingga saat ini, pihaknya mencatat total ada empat orang korban pencabulan. Bahkan, aksi bejat yang dilakukan tersangka Ayah dan anak itu ke santrinya sebanyak 17 kali.

"Total sudah ada empat (korban). Jadi pendalaman berikutnya, bapak dan anak itu pernah melakukan tujuh kali, sedangkan anaknya dengan dua korban sudah 10 kali. Korban si anak ada dua, korban Aki ada dua," ucapnya.

Dari kejadian ini, Wira mengimbau kepada semua orang tua, bukan hanya terjadi di kasus ini saja yang terjadi pada korban, dan bukan menjadi aib. Akan tetapi untuk menjaga anak-anak yang lain agar tidak terulang kembali. 

Sebelumnya, Polisi menetapkan dua guru ngaji Muhammad Hadi Sopyan (29) dan Sudin bin Mulin (51), di Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap tiga santriwati. Keduanya merupakan ayah-anak dan sudah beraksi sejak 2020.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut