BEKASI, iNews.id - Pemerintah memustuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2, 3 dan 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat live telekonferensi pers di Jakarta, Senin (9/8/2021).
"Untuk itu atas arahan Presiden maka PPKM level 4, 3, 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut.
Dia melanjutkan, keputusan ini akan dituangkan dalam instruksi Mendagri untuk lebih detailnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memustuskan untuk memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4 pada 2 sampai 9 Agustus 2021.
Kala itu, keputusan tersebut diambil berdasarkan perbaikan dalam kasus Covid-19, seperti kasus aktif, tingkat kesembuhan, sampai persentase bed occupancy rate (BOR).
Editor : Iman Ridhwan Syah