get app
inews
Aa Read Next : Jumlah Daerah Level 4 PPKM di Jawa Bali Meningkat Jadi 7, Berikut Rinciannya

PPKM Level 4 Diperpanjang, Durasi Makan di Restoran atau Warteg Maksimal 1 Jam

Rabu, 02 Maret 2022 | 13:40 WIB
header img
Aturan Makan di Warteg di Tengah PPKM Level 4. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - Aturan PPKM Level 4, 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang. Pada inmendagri terbaru ini, PPKM diperpanjang mulai dari 1 hingga 7 Maret 2022 mendatang.

Dalam Inmendagri terbaru, untuk kenentuan makan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di wilayah atau daerah PPKM Level 4 hanya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50%.

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan Inmendagri yang dihumpun MNC PORTAL, Simak aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum khususnya di level 4 adalah:

1. Untuk makan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut