PPKM Level 4 Diperpanjang, Durasi Makan di Restoran atau Warteg Maksimal 1 Jam
Rabu, 02 Maret 2022 | 13:40 WIB
2. Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut :
Editor : Eka Dian Syahputra