BEKASI, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menuturkan, buruh atau pekerja yang memenuhi syarat penerima BLT subsidi gaji berhak mendapat bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.
Artinya BLT subsidi gaji dibayarkan sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang diterima sebesar Rp 1 juta.
Adapun persyaratan yang dimaksud Menaker, Ida Fauziah, antara lain:
1. WNI dibuktikan dengan NIK KTP;
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;
3. Dibuktikan dengan kartu kepesertaan hingga Juni 2021.
Selanjutnya buruh/pekerja yang berhak menerima bantuan wajib memiliki upah/gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Dengan ketentuan, buruh/pekerja yang bekerja pada wilayah dengan UMK atau UMP lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah/gaji itu menjadi paling banyak sebesar UMK atau UMP dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Buruh yang memenuhi syarat akan menerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta.
Rencananya, BLT subsidi gaji Rp 1 juta akan ditransfer pada pekan ini.
BLT subsidi gaji Rp 1 juta nantinya ditransfer ke rekening penerima melalui Bank BUMN, yakni Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Editor : Iman Ridhwan Syah