BEKASI, iNewsBekasi.id- Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Soleman sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Soleman disangkakan melanggar Pasal 12 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan, jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus (Pidsus) telah menetapkan Soleman yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2019-2024.
"Tersangka SL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Selanjutnya kami lakukan penahanan," kata Dwi di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi pada Selasa (29/10/2024).
Menurut Dwi, Soleman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a.
Kemudian atau kelima Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Dalam Pasal 12, hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu ada pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya," ujarnya.
Editor : Wahab Firmansyah