get app
inews
Aa Text
Read Next : Sudah Dianggarkan di APBD 2025, DPRD Kabupaten Bekasi Desak Pengangkatan 9.051 PPPK Sesuai Jadwal

Sejumlah ASN Jadi Saksi Tambahan Sidang Dugaan Korupsi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman

Senin, 27 Januari 2025 | 11:44 WIB
header img
Sidang lanjutan dugaan gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Sebanyak tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bekasi menjadi saksi tambahan pada sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Solemen. Sidang pemeriksaan saksi tambahan ini dijadwalkan digelar 6 Februari 2025 mendatang. 

Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejari Kabupaten Bekasi Indra Oka mengatakan, pada sidang beberapa hari lalu ada sebanyak tujuh saksi yang hadir dalam persidangan. "Dari sembilan saksi tambahan, tujuh saksi hadir," kata Indra pada Senin (27/1/2025). 

Ketujuh saksi tersebut di antaranya, Kepala Dinas, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, Kepala Bidang Bina Marga hingga pejabat pengadaan yang terkait dengan proyek aspirasi Soleman.

"Secara total sebenarnya ada 30 saksi yang akan diundang di persidangan. Sejauh ini sudah ada 11 saksi yang sudah diminta keterangan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," ujarnya.

Sebelumnya empat saksi telah dihadirkan yakni mantan istri terdakwa Soleman bernama Hanny Maryani, pengawas pemilu Ardi Abdul, mantan suami Resvi bernama Faisal serta Ketua LSM Lembaga Independen Anti Rasuah Nofal Juanda.

Dalam fakta persidangan agenda dimaksud, para saksi saling membenarkan telah terjadi transaksi pembelian satu unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero Sport oleh tersangka Resvi di sebuah unit penjualan mobil di Mangga Dua, Jakarta.

Kendaraan itu setelah dibeli, diberikan kepada Soleman untuk ditukarkan dengan sejumlah proyek aspirasi dewan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.

Soleman dalam kapasitas sebagai penyelenggara negara memberikan proyek-proyek APBD tersebut dengan nominal kontrak kegiatan bervariasi kepada Resvi selaku rekanan pelaksana kegiatan infrastruktur di wilayah itu.

Diketahui Soleman ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10/2024) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak tahun 2024.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut