get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Gratifikasi Soleman, PN Tipikor Bandung Terbitkan Penetapan Jemput Paksa Saksi Davit

Sidang Suap, JPU Tuntut Soleman Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi 3 Tahun Penjara

Kamis, 10 April 2025 | 16:40 WIB
header img
JPU) menuntut hukuman penjara selama tiga tahun terhadap Soleman salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama tiga tahun terhadap Soleman salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.  Soleman dituntut atas perbuatan menerima suap dari rekanan pengusaha proyek aspirasi dewan.

"Tim JPU menuntut 3 tahun dan denda Rp250 juta dengan subsidair 3 bulan kepada terdakwa Soleman," ungkap Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka di Cikarang, Kamis (10/4/2025).

Oka mengatakan, tuntutan ini disampaikan tim JPU pada agenda sidang pembacaan tuntutan perkara gratifikasi yang menjerat terdakwa Soleman selaku penerima suap serta pemberi suap yakni Resvi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

Soleman dituntut dakwaan alternatif kelima pasal 5 Ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dalam ketentuan ini pidana minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta, maksimal Rp250 juta," ucapnya.

Sementara terdakwa pemberi suap yaitu Resvi dituntut dakwaan alternatif kedua pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Untuk terdakwa Resvi, JPU menuntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, subsidair 2 bulan. Agenda sidang berikutnya pledoi pada Jumat (11/4) besok," ujarnya.

Soleman ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi pada Selasa (29/10/2024) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak tahun 2024.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan Soleman (SL) diduga menerima suap berupa dua unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero dan sedan BMW dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial Resvi (RS) yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut