Banding Jaksa Dikabulkan, Eks Wakil DPRD Bekasi Soleman Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara
BEKASI, iNewsBekasi.id- Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, resmi mengabulkan permohonan banding atas kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman.
Permohonan banding ini diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu, 23 April 2025, usai mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.
“Putusan banding sesuai tuntutan kami, pidana tiga tahun,” ungkap Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, di Cikarang, Rabu (9/7/2025).
Selain memutuskan pidana penjara tiga tahun, Pengadilan Tinggi Bandung juga mengabulkan permohonan banding terkait denda. Soleman diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan hukuman subsider tiga bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.
“Pemberitahuan putusan tersebut pada 26 Juni 2025 dan per hari ini dia (Soleman) menyatakan kasasi,” lanjut Ronald.
Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Kabupaten Bekasi Indra Oka Margana menjelaskan, banding diajukan karena putusan PN Tipikor Bandung sebelumnya dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
Majelis Hakim PN Tipikor Bandung memvonis Soleman dengan hukuman dua tahun penjara atas perkara gratifikasi yang diterimanya selaku penyelenggara negara.
Tindak pidana tersebut dinyatakan melanggar UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Putusan itu dibacakan pada Rabu, 16 April 2025, pukul 17.15 WIB, oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung. Soleman dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, dengan putusan yang lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Selain pidana penjara, Soleman juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider satu bulan dari tuntutan Rp 250 juta subsider tiga bulan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500. Barang bukti juga diputus sesuai tuntutan.
Terbukti Terima Dua Mobil Mewah
Dalam persidangan terungkap bahwa Soleman terbukti sah dan meyakinkan menerima suap berupa dua unit kendaraan mewah, yakni Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW, dari terdakwa Resvi Firnia Pratama selaku pelaksana proyek pekerjaan fisik yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Bekasi.
Saat vonis dibacakan, Soleman sempat menyatakan menerima putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir hingga akhirnya memutuskan banding yang kini dikabulkan Pengadilan Tinggi Bandung.
Soleman pertama kali ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan digiring dari ruang penyidik menuju Lapas Kelas IIA Cikarang pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Editor : Wahab Firmansyah