Kasus Suap Mobil Mewah, Pimpinan DPRD Bekasi Soleman Divonis 2 Tahun Penjara

BEKASI, iNewsBekasi.id- Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dijatuhi hukuman dua tahun penjara terkait kasus penerimaan gratifikasi selaku penyelenggara negera. Soleman dinyatakan majelis hakim terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.
Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka Margana mengatakan, vonis terhadap Soleman ini dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Rabu, 16 April 2025 pukul 17.15 WIB.
"Vonis dua tahun penjara terhadap Soleman ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum yakni tiga tahun. Soleman terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b," kata Oka pada Kamis (17/4/2025).
Oka menuturkan, Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan. Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500.
Selain Soleman, Majelis Hakim PN Tipikor Bandung juga menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa Resvi Firnia Pratama selaku pemberi suap kepada terdakwa Soleman berupa kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW.
Resvi yang berprofesi sebagai rekanan proyek pekerjaan fisik itu terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.
"Vonis Resvi sudah sesuai tuntutan kami. Yang bersangkutan juga dikenakan denda Rp100 juta subsider dua bulan, barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500," ujarnya.
Atas vonis ini Soleman menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan Resvi memutuskan untuk pikir-pikir.
Editor : Wahab Firmansyah