get app
inews
Aa Text
Read Next : M Kace Terdakwa Penista Agama Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Penasihat Hukum

M Kace Terdakwa Penista Agama Menangis Saat Bacakan Pledoi, Sidang Dikawal Ratusan Santri

Kamis, 10 Maret 2022 | 13:30 WIB
header img
M Kace terdakwa penista agama  menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (10/3/2022). (Foto: Acep Muslim)

CIAMIS, iNews.id - M Kace terdakwa penista agama  menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (10/3/2022). Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan 10 tahun penjara. Proses persidangan dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Ciamis. 

Seperti sebelumnya, proses persidangan juga dihadiri para ulama dan ratusan umat Islam dari beberapa organisasi. Mereka mengepung dan orasi di depan PN Ciamis. Ratusan Santri dari berbagai pesantren di wilayah Ciamis tersebut, sempat memasuki halaman Pengadilan Negeri Ciamis sebelum dialihkan ke jalan raya yang sempat ditutup, untuk bergabung dengan elemen lain yang tengah melakukan orasi menuntut M Kece dihukum berat.

Sebelum masuk ke ruang sidang M Kace mengaku dalam kondisi sehat dan siap menjalani sidang dan membacakan pembelaan atas tuntutan. Dalam pembacaan 340 halaman pembelaannya, M Kace berurai air mata. Menurut M Kace, perbuatan yang dilakukannya melalui video itu hanya menjawab tuduhan yang sering kali melecehkan keimanan barunya oleh oknum tokoh agama Islam.  

 "Saya pengikut Yesus. Bukan tanpa alasan dan bukan bermaksud menjelekan agama. Hanya berusaha menjawab tuduhan yang sering dilontarkan oleh oknum tokoh agama Islam. Seakan-akan mereka membenci perbedaan," kata M Kace.  

M Kace menyebut sebagai manusia biasa tidak luput dari salah dan dosa. Untuk itu M Kace pun menyampaikan permohonan maaf. Apabila dalam video yang diunggahnya menyinggung umat Islam. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut