get app
inews
Aa Text
Read Next : M Kace Terdakwa Penista Agama Menangis Saat Bacakan Pledoi, Sidang Dikawal Ratusan Santri

M Kace Terdakwa Penista Agama Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Penasihat Hukum

Rabu, 06 April 2022 | 19:39 WIB
header img
M Kace, terdakwa penistaan agama. (Foto: ANTARA)

CIAMIS, iNews.id - Muhammad Kosman atau M Kace, terdakwa penistaan agama divonis 10 tahun pejara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (6/4/2022). Atas vonis ini, penasihat hukum merasa sangat kecewa lantaran menganulir hal-hal meringankan terhadap terdakwa.

Martin Lucas Simajuntak, penasihat hukum M Kace mengatakan, merasa kecewa dengan putusan tersebut karena majelis hakim tidak pertimbangkan hal-hal meringankan hukuman bagi terdakwa. 

"Tidak ada yang meringankan bagi klien kami. Seperti disampaikan tadi bahwa M Kosman atau M Kace belum pernah dipidana. Dalam perkara yang lain, seperti ujaran kebencian yang dilakukan oleh ustaz Yahya Waloni dan juga yang sedang dituntut oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta, Ferdinand Hutahaean, hal tersebut (belum pernah dihukum), menjadi hal yang meringankan, sudah menjadi kebiasaan ya," kata Martin Lucas Simanjuntak.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut