CIAMIS, iNews.id - Muhammad Kosman atau M Kace, terdakwa penistaan agama divonis 10 tahun pejara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (6/4/2022). Atas vonis ini, penasihat hukum merasa sangat kecewa lantaran menganulir hal-hal meringankan terhadap terdakwa.
Martin Lucas Simajuntak, penasihat hukum M Kace mengatakan, merasa kecewa dengan putusan tersebut karena majelis hakim tidak pertimbangkan hal-hal meringankan hukuman bagi terdakwa.
"Tidak ada yang meringankan bagi klien kami. Seperti disampaikan tadi bahwa M Kosman atau M Kace belum pernah dipidana. Dalam perkara yang lain, seperti ujaran kebencian yang dilakukan oleh ustaz Yahya Waloni dan juga yang sedang dituntut oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta, Ferdinand Hutahaean, hal tersebut (belum pernah dihukum), menjadi hal yang meringankan, sudah menjadi kebiasaan ya," kata Martin Lucas Simanjuntak.
Editor : Eka Dian Syahputra