Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : M Kace Terdakwa Penista Agama Menangis Saat Bacakan Pledoi, Sidang Dikawal Ratusan Santri
Advertisement . Scroll to see content

M Kace Terdakwa Penista Agama Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Penasihat Hukum

Rabu, 06 April 2022 | 19:39 WIB
  • author Acep Muslim
M Kace Terdakwa Penista Agama Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Penasihat Hukum
M Kace, terdakwa penistaan agama. (Foto: ANTARA)

Namun, ujar Martin, dalam perkara ini, tidak pernah dipidananya M Kosman alias M Kace, benar, namun mejalis hakim berpendapat lain. Kemudian, vonis hari ini terhadap Munarman dalam perkara terorisme, sebagai tulang punggung keluarga dalam kasus terorisme juga dijadikan pertimbangan meringankan.

"Nah, hari ini, di Pengadilan Negeri Ciamis, bersikap sopan dan sebagai tulang punggung keluarga tidak menjadi hal yang meringankan karena satu dan lain hal. Itu juga sangat mengecewakan kami," ujar Martin.

Menurut Martin Lucas Simanjutan, alasan majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada  M Kace karena dianggap berpotensi menyebabkan disintegrasi bangsa. 

"Sekarang mau saya tanya, terorisme dan ujaran kebencian Yahya Waloni dan Munarman tidak bisa mengakibatkan disintegrasi? Sama pak. Ayolah, kita adil lah," tutur Martin. 

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut