M Kace Terdakwa Penista Agama Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Penasihat Hukum
Rabu, 06 April 2022 | 19:39 WIB
Terdakwa M Kace divonis 10 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair. "Untuk sementara, terdakwa M Kace akan ditahan di Lapas Ciamis," kata Arpisol.
Editor : Eka Dian Syahputra