get app
inews
Aa Text
Read Next : M Kace Terdakwa Penista Agama Menangis Saat Bacakan Pledoi, Sidang Dikawal Ratusan Santri

M Kace Terdakwa Penista Agama Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Penasihat Hukum

Rabu, 06 April 2022 | 19:39 WIB
header img
M Kace, terdakwa penistaan agama. (Foto: ANTARA)

Martin Lucas mengatakan, terlepas salah atau benar, kalau ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, jangan dianulir. Tim kuasa hukum menduga persidangan ini sengaja dipersiapkan agar bisa menjatuhkan vonis hukuman maksimal kepada terdakwa M Kace. 

"Kami berharap ke depan, jangan ada lagi peradilan yang benar-benar sangat mengecewakan dan tidak memberikan rasa keadilan kepada terdakwa. Untuk sementara, berdasarkan kesepakatan, kami pikir-pikir atas vonis. Tapi setelah tujuh hari, belum tahu apa yang akan lakukan nanti," tutur Martin.  

Diberitakan sebelumnya, juru bicara PN Ciamis Arpisol mengatakan, setelah 6 jam membacakan materi putusan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seperti keterangan saksi dan ahli, barang bukti, serta keterangan terdakwa, ketua majelis hakim Vivi Purnamawati, membacakan putusan menjatuhkan vonis pidana maksimal 10 tahun penjara. 

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut