get app
inews
Aa Text
Read Next : M Kace Terdakwa Penista Agama Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Penasihat Hukum

M Kace Terdakwa Penista Agama Menangis Saat Bacakan Pledoi, Sidang Dikawal Ratusan Santri

Kamis, 10 Maret 2022 | 13:30 WIB
header img
M Kace terdakwa penista agama  menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (10/3/2022). (Foto: Acep Muslim)

"Tidak ada niat dan mengolok-olok masyarakat muslim atau menayangkan berita bohong. Dalam video, mengajak penonton untuk berdiskusi dalam menjalankan amanat agung," ujarnya.  

M Kace pun menceritakan pengalaman yang dialaminya saat ditahan di Rutan Mabes Polri. Ia mengaku mendapat penyiksaan dan penganiayaan oleh sejumlah orang oleh tahanan lain, termasuk oleh Napoleon.  

"Secara logika saya tidak selamat pada malam itu. Kalau bukan pertolongan dan pembelaan tuhan," tutur M Kace.  M Kace pun menjelaskan dalam tuntutan JPU tidak mempertimbangkan hal meringankan. Proses persidangan ini, membuat ia  stres juga menderita penyakit gula darah yang tinggi, hingga pingsan di persidangan. Belum lagi penyakit batu ginjal yang dirasakannya saat ini akibat banyak minum obat. 

"Saya belum pernah dipidana. Saya merasa sudah berlaku sopan dalam persidangan. Semoga tuntutan tersebut tidak ada alasan kebencian dalam penegakan hukum. Dan semata mata benar dalam koridor hukum saya ikhlas," ucapnya. M Kace pun percaya keadilan saat ini masih ada pada setiap orang yang takut akan tuhan. "Saya yakin hakim bisa menjatuhkan vonis seadil-adilnya," ujar M Kace. 

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Kosim alias M Kace, terdakwa kasus penistaan agama dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Ciamis, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (24/2/2022). Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut