PPATK: Uang Haram Perputaran Judi Online Tembus Rp283 Triliun, Deposit Judol Capai Rp43 Triliun
Selasa, 03 Desember 2024 | 14:37 WIB
JAKARTA, INewsBekasi.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang haram judi online mencapai Rp283 triliun pada semester III 2024, dengan total deposit judol mencapai Rp43 triliun.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama para pemain judi online (judol) di Indonesia.
"Jadi PPATK mempunyai data base yang cukup lengkap mengenai pemain judi online," kata Danang usai rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan jajaran operator seluler di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar