get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Bekuk Buronan Judol di Filipina, Sahroni: Bukti Keseriusan Polri!

PPATK: Uang Haram Perputaran Judi Online Tembus Rp283 Triliun, Deposit Judol Capai Rp43 Triliun

Selasa, 03 Desember 2024 | 14:37 WIB
header img
Pemain Judi Online Meningkat Pesat di Kalangan Masyarakat Indonesia (doc istimewa)

JAKARTA, INewsBekasi.id -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang haram judi online mencapai Rp283 triliun pada semester III 2024, dengan total deposit judol mencapai Rp43 triliun. 

Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama para pemain judi online (judol) di Indonesia.

"Jadi PPATK mempunyai data base yang cukup lengkap mengenai pemain judi online," kata Danang usai rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan jajaran operator seluler di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut