get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Bekuk Buronan Judol di Filipina, Sahroni: Bukti Keseriusan Polri!

PPATK: Uang Haram Perputaran Judi Online Tembus Rp283 Triliun, Deposit Judol Capai Rp43 Triliun

Selasa, 03 Desember 2024 | 14:37 WIB
header img
Pemain Judi Online Meningkat Pesat di Kalangan Masyarakat Indonesia (doc istimewa)

Danang menjelaskan, sekarang ini yang terpenting pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. "Karena itu sesuai dengan KUHP 303 Bisa kena termasuk tindak pidana," sambungnya.

"Dan aliran dananya sehingga kami bekerja sama dengan Komdigi terkait dengan aspek pencegahannya," katanya.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut