Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bansos Warga Miskin bakal Gunakan AI, Luhut Siapkan Kupon Antijudol
Advertisement . Scroll to see content

PPATK: Uang Haram Perputaran Judi Online Tembus Rp283 Triliun, Deposit Judol Capai Rp43 Triliun

Selasa, 03 Desember 2024 | 14:37 WIB
  • author Riana Rizkia
PPATK: Uang Haram Perputaran Judi Online Tembus Rp283 Triliun, Deposit Judol Capai Rp43 Triliun
Pemain Judi Online Meningkat Pesat di Kalangan Masyarakat Indonesia (doc istimewa)

Danang menjelaskan, sekarang ini yang terpenting pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. "Karena itu sesuai dengan KUHP 303 Bisa kena termasuk tindak pidana," sambungnya.

"Dan aliran dananya sehingga kami bekerja sama dengan Komdigi terkait dengan aspek pencegahannya," katanya.

 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut