PPATK: Uang Haram Perputaran Judi Online Tembus Rp283 Triliun, Deposit Judol Capai Rp43 Triliun
Selasa, 03 Desember 2024 | 14:37 WIB
Danang menjelaskan, sekarang ini yang terpenting pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. "Karena itu sesuai dengan KUHP 303 Bisa kena termasuk tindak pidana," sambungnya.
"Dan aliran dananya sehingga kami bekerja sama dengan Komdigi terkait dengan aspek pencegahannya," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta