Polrestabes Bandung Cokok Pria Beristri Nekat Onani di Belakang Wanita Sedang Antre di Kasir Toko
Jum'at, 06 Desember 2024 | 16:46 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku AF dijerat Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 tahun 2002 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau mengumbar, menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi sosial, persenggamaan, dan pornografi. "Tersangka AF terancam hukuman 10 tahun penjara," ucap Kapolrestabes Bandung. (Agus Warsudi)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta