Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes: Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun di Bandung Akan Jalani Rekonstruksi Wajah
Advertisement . Scroll to see content

Polrestabes Bandung Cokok Pria Beristri Nekat Onani di Belakang Wanita Sedang Antre di Kasir Toko

Jum'at, 06 Desember 2024 | 16:46 WIB
  • author Agus Warsudi
Polrestabes Bandung Cokok Pria Beristri Nekat Onani di Belakang Wanita Sedang Antre di Kasir Toko
AF pria berusia 35 tahun nekat onani di dalam toko sebuah Mal Trans Studio Mall (TSM), Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung. Foto: Agus Warsudi

Akibat perbuatannya, pelaku AF dijerat Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 tahun 2002 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau mengumbar, menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi sosial, persenggamaan, dan pornografi. "Tersangka AF terancam hukuman 10 tahun penjara," ucap Kapolrestabes Bandung. (Agus Warsudi)

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut