Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PLN Salurkan 100 MVA untuk Data Center PDG di Cikarang, Perkuat Ekosistem Digital Jawa Barat
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP, Diduga Langgar Kode Etik

Sabtu, 07 Desember 2024 | 17:54 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP, Diduga Langgar Kode Etik
Oknum penyelenggara Pemilu di Kota Bekasi dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik dalam Pilkada. Foto: Dok

Dalam materi laporan yang diserahkan Gensi, terdapat dugaan bukti berupa percakapan WhatsApp antara seorang inisial  AF dengan anggota PPK. Percakapan tersebut berisi instruksi untuk mengarahkan dukungan suara kepada pasangan calon tertentu dengan imbalan uang antara Rp300.000 hingga Rp500.000 kepada sejumlah anggota PPK.

Sebelumnya, Gensi bersama GRIB juga telah melaporkan kasus serupa ke Bawaslu Kota Bekasi pada Kamis (5/12/2024). Mereka berharap kasus ini dapat diusut secara transparan demi menjaga integritas demokrasi di Kota Bekasi.

 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut