Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kerusuhan Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Keterlibatan Ormas
Advertisement . Scroll to see content

Ngeri! George Sugama Halim Pernah Aniaya Ibunya hingga Patah Tulang

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:08 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Ngeri! George Sugama Halim Pernah Aniaya Ibunya hingga Patah Tulang
George Sugama Halim anak bos roti yang menganiaya pegawai perempuan DA. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- George Sugama Halim anak bos roti yang menganiaya pegawai perempuan DA telah ditangkap polisi. Belakangan terungkap, George juga pernah menganiaya ibu dan adiknya hingga menderita luka-luka.  

Atas kejadian yang viral ini toko roti Lindayes melalui akun Instagram-nya @lindayespatisserieandcoffee meminta maaf atas tindakan George tersebut.

Lindayes mengungkapkan, George memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ. Hal itu sudah pernah dites sebelumnya.

“Memang (penganiayaan) bahkan bukan hanya terjadi kepada saudari (korban) melainkan terjadi juga kepada pemilik dan saudaranya. Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku, dan adik laki-laki pelaku pernah mengalami luka di kepala yang juga anda alami,” tulis keterangan yang diunggah akun Instagramnya @lindayespatisserieandcoffee, Senin (16/12/2024).

Lindayes memastikan George tidak memiliki jabatan atau posisi di toko roti yang berlokasi di Cakung tersebut.

“Kami sangat menyesali kejadian yang sangat tidak pantas tersebut dan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secepat-cepatnya. Kami juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa telah dirugikan atas kasus ini,” tulis Lindayes.

Diketahui, polisi telah menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka penganiayaan terhadap karyawan toko roti. “Telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024). 

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, George dijerat Pasal 351 KUHP. Atas perbuatannya George terancam hukuman lima tahun penjara.
 

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut