JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) menanyakan kepada Kementerian Keuangan terkait realisasi atau tingkat kepatuhan yang diperintahkan oleh surat Menteri Keuangan RI nomor: S-1394/MK 011/1985 tanggal 24 Desember 1985 terkait persetujuan pelepasan areal-areal perkebunan PT Perkebunan XI.
P2T2 juga mempertanyakan apakah seluruh areal 5 perkebunan yang dilepas pemerintah didalam surat itu benar sudah dibayar oleh peminat/pembelinya sehingga pembayaran itu masuk ke kas negara. Ditanyakan juga apa keputusan dari Pemerintah jika sudah dibayar atau jikalau malah belum dibayar.
"Siapa juga badan hukum dan atau individu yang membayar tanah negara yang didistribusikan itu? Seperti apa akhir dari kontrol Pemerintah terhadap pelaksanaan surat itu?," ujar Direktur Eksekutif P2T2, Arman Suleman, SPd., MBA di Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Arman menegaskan, pihaknya menanyakan persetujuan pelepasan areal-areal perkebunan PT Perkebunan XI karena telah terbit Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Apalagi PP 20 tahun 2021 menyebut bahwa tanah adalah modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Karena itu, tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Perlu ibu Menteri ketahui bahwa surat itu (persetujuan pelepasan areal-areal perkebunan PT Perkebunan XI) terbit setelah ada persetujuan dari Menteri Pertanian RI nomor: KB.550/431/Mentan/XI/1985 tanggal 12 November 1985 dengan perihal persetujuan pelepasan areal tanah PTP XI," paparnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta