Selain itu, sambung Arman, adanya persetujuan pelepasan areal tanah PTP XI melalui keputusan Menteri Pertanian tersebut lahir sebab ada surat keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor X.593/56352 tanggal 31 Agustus 1978 dan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat nomor: 104/Pm.132/Pem/SK/79 tanggal 27 Januari 1979 terkait beberapa areal tanah perkebunan PT Perkebunan XI yang terkena pemblokiran karena merupakan areal tanah perkebunan yang terletak di sekitar perkotaan yang tidak sesuai dengan perkembangan dan rencana pembangunan suatu daerah.
"Oleh karena itu maka areal tanah tersebut perlu ditinjau kembali peruntukan/penggunaannya dan perlu disesuaikan dengan perencanaan pembangunan kota," isi surat itu, papar Arman.
"Masyarakat penggarap akan sangat bangga jikalau demi keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh UU Nomor 14 tahun 2008, Menteri Keuangan berkenan untuk menjawab surat kami," sambungnya.
Arman menuturkan, pihaknya mengajukan pertanyaan tersebut setelah P2T2 mendapat respons yang baik dari para Kepala Desa se Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat. Sebab karena P2T2 adalah sebagai penatakelola para penggarap tanah negara sesuai dengan pembaharuan surat pernyataan menggarap nomor 075/PenggarapanP2T2/22 tanggal 17 Januari 2021 yang diketahui oleh Kepala Desa Nambo beserta pembaharuan surat pernyataan tidak sengketa nomor 075A/PenggarapanP2T2/22 tanggal 17 Januari 2021 yang juga diketahui oleh Kepala Desa Nambo.
Selain itu surat pernyataan menggarap nomor 088/PenggarapanP2T2/Bogor/22 tanggal 11 Februari 2022 yang diketahui oleh Kepala Desa Bantarjati serta surat pernyataan tidak sengketa nomor 088A/PenggarapanP2T2/Bogor/22 tanggal 11 Februari 2022 yang telah diketahui oleh Kepala Desa Bantarjati.
Kesepakatan bersama asas kemanfaatan penggarapan tanah negara dan surat kuasa pengurusan sertifikasi tertanggal 7 Februari 2021 juga diketahui oleh Kades Nambo dan Kades Bantarjati.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta