get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Warga Bawa Anaknya Tertusuk Paku Malah Ditolak Berobat di Puskesmas Cikarang Utara

Bacok Kakek 60 Tahun, Begal Sadis di Setu Bekasi Ditembak Polisi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:38 WIB
header img
Polres Metro Bekasi menyampaikan rilis penangkap begal sadis di Setu, Kabupaten Bekasi. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Dua begal berinisial TAB (19) dan RAB (17) yang membacok seorang kakek 60 tahun di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dilumpuhkan polisi. Tersangka TAB harus mendapatkan hadiah timah panas di kakinya karena melawan. 

Kapolres Metro Bekasi Kombesl Pol Mustofa mengatakan, aksi begal pada Kamis, 9 Januari 2025 lalu ini sempat viral di media sosial (medsos). "Saat polisi melakukan penangkapan salah satu melakukan perlawanan pada petugas, hingga kami melakukan tindakan tegas," kata Mustofa saat rilis di Polres Metro Bekasi, Selasa (21/1/2025).

Mustofa menuturkan, kedua pelaku ini tak segan-segan untuk membacok korban jika melawan. Terakhir mereka melakukan pembacokan terhadap seorang kakek berinisial S (60) di wilayah Kecamatan Setu.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan dua remaja ini lebih dari lima kali di Kecamatan Setu.

"Dua remaja ini memang juga sudah melakukannya lebih di lima TKP. Jadi memang yang bersangkutan sepesialis curas, "jelasnya.

Dalam penangkapan ini, Seno menambahkan, ada satu sepeda motor dan satu bilah senjata tajam jenis golok disita sebagai barang bukti beserta barang bukti lainnya.

Seno menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang beraksi di Kabupaten Bekasi.

"Kami tidak akan segan dan akan tegas kepada pelaku-pelaku begal yang bermain di Kabupaten Bekasi. Jadi bagi pelaku kejahatan kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur, agar menjamin keselamatan dan keamanan warga Bekasi," tegas Seno.

Dalam kejadian ini, ada satu tersangka yang belum ditangkap dan sudah ditetapkan (DPO) oleh polisi. Sementara itu, dua pelaku yang sudah ditangkap disangkakan Pasal 365 dan 368 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut