get app
inews
Aa Text
Read Next : Akhir Pekan Ini, Big Match Persija Vs Persib Digelar di Stadion Patriot Bekasi

Kalah dari Luis Milla di Sidang CAS, Begini Respons Manajemen Persib Bandung

Jum'at, 07 Februari 2025 | 10:13 WIB
header img
Mantan pelatih Persih Bandung. Luis Milla. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) memutuskan Persib Bandung wajib membayar sisa gaji Luis Milla sebesar 18.000 Euro atau setara Rp304,4 juta. Manajemen Persib Bandung akan mempelajari lebih dulu mengenai isi putusan dari CAS dalam perkara nomor CAS 2024/A/10507 yang berkaitan dengan Luis Milla.

Persoalan ini bermula saat Persib menggugat Luis Milla untuk membayar sisa kontraknya dalam nomor kasus 2024/A10507 di CAS. Alasannya karena pelatih asal Spanyol itu telah melakukan pelanggaran kontrak pada 2023 dengan pengunduran diri mendadak.

Akan tetapi, gugatan dimenangkan Luis Milla. CAS menyatakan tidak ada pelanggaran perjanjian kerja saat Luis Milla memutuskan mundur sebagai pelatih Persib. 

Sebagai konsekuensinya, Persib Bandung wajib membayar sisa gaji Luis Milla sebesar 18.000 Euro atau setara Rp304,4 juta.

Dalam rilis yang diterima iNews.id, Persib Bandung memilih untuk mempelajari lebih dulu mengenai isi putusan dari CAS dalam perkara nomor CAS 2024/A/10507 yang berkaitan dengan Luis Milla.

“Sebagai langkah selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memahami implikasi dari putusan ini secara menyeluruh. Setelah itu, kami akan segera memberikan keterangan resmi mengenai langkah dan tindakan yang akan kami ambil ke depannya,” tulis Persib, Kamis (6/2/2025).

“Sebagai klub profesional di Indonesia, Persib selalu berkomitmen untuk menghormati setiap aturan dan regulasi yang berlaku dalam dunia sepak bola, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kami memahami bahwa aspek hukum dalam olahraga adalah bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme dan integritas klub. Oleh karena itu, kami akan menangani situasi ini dengan penuh tanggung jawab dan transparansi,” sambungnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut