Efisiensi, Pemkab Bekasi Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas dan Kegiatan Acara di Hotel

BEKASI, iNewsBekasi.id- Pemkab Bekasi tengah melakukan efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Efisiensi anggaran akan difokuskan pada kegiatan non-mandatori, seperti perjalanan dinas dan penyelenggaraan acara di hotel.
Pj Sekda Kabupaten Bekasi Joharul Alam mengatakan, langkah awal yang dilakukan adalah evaluasi realisasi APBD Triwulan I 2025. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar percepatan perubahan anggaran sebagaimana diinstruksikan oleh Bappeda Provinsi serta Surat Edaran Kemendagri.
"Efisiensi anggaran akan difokuskan pada kegiatan non-mandatori, seperti perjalanan dinas dan penyelenggaraan acara di hotel," kata Alam pada Senin (17/2/2025).
Menurut dia, Bappeda Kabupaten Bekasi masih melakukan pemetaan untuk menentukan kegiatan mana saja yang dapat dikurangi.
Meski dilakukan efisiensi, lanjut dia, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.
“Pelayanan publik yang bersifat mandatori tetap menjadi prioritas dan tidak boleh berkurang. Yang bisa dikurangi adalah kegiatan yang tidak bersifat wajib, seperti perjalanan dinas dan belanja di hotel,” ujarnya.
Terkait penggunaan dana hasil efisiensi, Alam menuturkan, keputusan alokasi baru akan ditetapkan dalam perubahan anggaran.
“Saat ini kita baru menyisihkan anggaran yang bisa diefisiensikan. Penggunaannya akan diputuskan saat perubahan anggaran sudah diketuk,” ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah