Tangkap Penjual Obat Haram di Setu Bekasi, Polisi Sita Ratusan Pil Tramadol dan Excimer

BEKASI, iNewsBekasi.id- Seorang pemuda bernama Zulfahmi (24) asal Aceh harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap gegara menjual obat keras berkedok toko kosmetik di Kampung Sawah, Desa Cikaregeman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Didi Supriadi mengatakan, penangkapan Zulfahmi bermula dari laporan masyarakat adanya toko kosmetik yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin edar.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar terdapat toko tanpa izin edar yang berkedok sebagai toko kosmetik," kata Didi dalam keteranganya, Selasa (11/3/2025).
Setelah melakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti sebanyak 120 butir tramadol, 103 butir Trhi-X, 299 butir excimer, dan uang hasil penjualan sebesar Rp574.000.
"Kemudian polisi membawa pemuda tersebut berikut barang bukti ke Polsek Setu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Didi.
Didi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat terlarang di wilayahnya.
"Kami sangat berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Setu," tegasnya.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 435 (ayat 2) jo Pasal 138 (ayat 2) dan (ayat 3) dan/atau pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Editor : Wahab Firmansyah