Jadi Tersangka, Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi Belum Ditahan

BEKASI, iNewsBekasi.id- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait (SDS) tersangka dugaan pencemaran lingkungan di TPA Burangkeng oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) masih menjalankan aktivitasnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar mengatakan, seorang ASN hanya bisa diberhentikan sementara jika telah ditahan.
“SDS masih menjabat sebagai Kepala DLH dan memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakan dan belum memenuhi syarat untuk dilakukannya pemberhentian sementara” kata Bennie dalam keterangannya pada Jumat (14/3/20250.
Dia menuturkan, dalam Pasal 53 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Pasal 276 huruf c PP No. 11 Tahun 2017 menyebutkan bahwa ASN hanya diberhentikan sementara jika ditahan.
Jika seorang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka sebagaimana ketentuan dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.
Selain itu mengacu pada Pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
"PNS diberhentikan sementara, apabila: ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Namun jika status hukumnya masih “Tersangka” dan “Tidak Ditahan” maka tidak diberhentikan sementara sebagai PNS karena masih mempunyai kewajiban masuk kerja sebagai PNS," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah KLH mengusut enam pengelola TPA di Indonesia yang dianggap tidak memperhatikan dampak lingkungan.
Selain TPA Burangkeng, lima lainnya adalah TPA liar Limo-Depok, TPS Pasar Induk Caringin-Bandung, TPA Rawa Kucing-Tangerang, TPA Bakung-Bandarlampung, dan TPA Sarbagita-Denpasar.
Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas TPA ilegal dan pengelola yang melanggar aturan lingkungan. Beberapa kasus sudah dalam tahap pemeriksaan, termasuk TPA Rawa Kucing, dan TPA Burangkeng.
Tersangka SDS dikenai Pasal 29 ayat 1 Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Editor : Wahab Firmansyah