Dugaan Pelanggaran Penyijilan, SBPI Laporkan 1 Perusahaan Keagenan Awak Kapal ke Ditkapel

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menindaklanjuti laporan dari DPP Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) terkait dugaan pelanggaran penyijilan yang dilakukan perusahaan keagenan awak kapal PT PJS.
“Atas pelanggaran tersebut, Ditkapel telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP I) kepada PT PJS sebagai bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran tersebut,” ungkap Ketua Umum SBPI Rahmatullah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3/2025).
Menurutnya, PT PJS dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, yaitu tidak melaksanakan kewajiban penyijilan awak kapal dan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) terhadap pelaut anggota SBPI yang bekerja sebagai awak kapal di kapal berbendera asing di luar negeri melalui PT PJS.
“Dalam peraturan organisasi SBPI, setiap anggota yang berlayar (bekerja) wajib mengirimkan salinan dokumen PKL kepada organisasi sebagai bentuk kontrol dan perlindungan terhadap anggotanya, apabila di kemudian hari terjadi permasalahan terkait hubungan kerja dengan perusahaan yang memberangkatkannya,” ujarnya.
SP I yang diterbitkan pada 19 Maret 2025 tersebut mewajibkan PT PJS untuk segera memperbaiki tata kelola penempatan awak kapal, khususnya terkait kewajiban penyijilan dan pengesahan PKL.
Jika dalam waktu 14 hari sejak diterbitkannya SP I kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka Ditkapel akan meningkatkan sanksi dengan menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP II).
Sanksi administrasi ini tidak hanya menjadi peringatan, tetapi juga merupakan salah satu alat bukti atas dugaan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran. Sehingga, jika unsur pidana terbukti, PT PJS dapat diproses secara hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, Tim Advokasi SBPI saat ini tengah mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya. Jika ditemukan bukti yang cukup kuat, tidak menutup kemungkinan pihak SBPI akan melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib.
Terakhir, SBPI mengimbau kepada setiap anggotanya yang akan bekerja sebagai awak kapal di kapal asing di luar negeri melalui perusahaan keagenan agar memahami dan menuntut hak-haknya.
Hak tersebut termasuk kewajiban perusahaan untuk menyijil buku pelaut dan PKL yang diketahui oleh Syahbandar, sebagai langkah perlindungan bagi para pekerja di kemudian hari.
Editor : Wahab Firmansyah