get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditipu Yayasan Penyalur Tenaga Kerja Rp4 Juta, Wanita Ini Curhat ke Petugas Damkar Bekasi

Divonis 3 Tahun, Pengamat: Ted Sioeng Bisa Ajukan Banding

Selasa, 25 Maret 2025 | 17:10 WIB
header img
Ted Sioeng bisa mengajukan banding terkait vonis yang telah dijatuhkan kepadanya. (Foto/Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Vonis hukuman penjara tiga tahun terhadap Ted Sioeng dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan Bank Mayapada menjadi sorotan. Pasalnya yang bersangkutan sebelumnya telah lebih dulu disanksi pailit.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hardjar mengatakan, seseorang yang telah dijatuhi sanksi perdata, tidak bisa dijatuhi hukuman pidana.

"Jika sudah digugat secara perdata, seharusnya tidak bisa lagi dipidanakan," kata Abdul Fickar dalamk keterangannya Selasa (24/3/2025).

Namun, lannju dia, kasus seperti itu memang bisa saja terjadi dengan klausul pelaporan sebagai tindak penggelapan atau penipuan. 

Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi menuturkan, kasus perdata dapat berubah menjadi pidana jika terdapat unsur tindak pidana dalam perbuatan yang disengketakan. 

Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban antarindividu, sedangkan hukum pidana melibatkan pelanggaran norma hukum yang merugikan masyarakat luas.

"Tidak semua pelanggaran perdata dapat dipidanakan. Proses pidana hanya berlaku jika memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.

Menurutnya, kasus perdata yang telah diputus pailit dapat dilaporkan sebagai pidana jika terdapat unsur tindak pidana dalam perbuatan debiturnya seperti penggelapan yang tertuang dalam Pasal 372 KUHP, penipuan Pasal 378 KUHP, atau pengalihan aset secara melawan hukum, maka hal tersebut dapat diproses secara pidana meskipun sudah ada putusan pailit.

Jika putusan pidana dianggap tidak sesuai, Mahkamah Agung (MA) memiliki peran dan mekanisme untuk menanganinya. MA, dapat mengoreksi kesalahan penerapan hukum atau kekeliruan dalam putusan pengadilan tingkat bawah melalui proses kasasi. 

"Tujuan kasasi adalah memastikan keseragaman hukum dan menciptakan hukum baru jika diperlukan," ujarnya. 

Ito menjabarkan, dalam perkara ini, Komisi Yudisial (KY) juga memiliki peran untuk mengawasi perilaku hakim. "Jika ada indikasi pelanggaran kode etik atau perilaku tidak profesional dalam proses pengadilan, KY dapat memeriksa hakim terkait. Namun, KY tidak memiliki kewenangan untuk mengubah putusan pengadilan," tuturnya.

Dengan demikian, jika putusan pidana dianggap tidak sesuai, langkah yang dapat diambil adalah mengajukan kasasi atau PK ke MA, serta melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke KY jika relevan.

Pernyataan itu pun diperkuat Abdul Fickar. Di mana nantinya MA dalam proses Kasasi memiliki kewenangan untuk menganulir sanksi pidana yang dijatuhkan. 

"Jika perkara pidananya sampai Kasasi, maka MA bisa meluruskan dan memutuskan itu sebagai perdata," tandasnya. Langkah selanjutnya yakni Peninjauan Kembali (PK) jika putusan telah berkekuatan hukum tetap. 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut