get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Warga Bawa Anaknya Tertusuk Paku Malah Ditolak Berobat di Puskesmas Cikarang Utara

Bejat! Ayah di Bekasi Ini Tega Perkosa 2 Anak Kandungnya selama 9 Tahun

Selasa, 08 April 2025 | 17:42 WIB
header img
EH ayah yang tega memperkosa dua anak kandungnya di Kabupaten Bekasi. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi menangkap EH lantaran tega memperkosa dua anak kandungnya. Kedua korban yang masih berusia 13 dan 20 tahun itu dicabuli sejak 2016 silam.

"Tersangka merupakan ayah kandung korban, tersangka menyetubuhi dua orang anak kandungnya yang berinisial ER dan SNH yang masih di bawah umur," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Selasa (8/4/2025).

Mustofa mengatakan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Kedua korban dicabuli sejak masih berstatus di bawah umur.  

"Tersangka telah menyetubuhi korban saat korban pulang sekolah di rumah dan tidak ada siapa-siapa. Tersangka mengajak atau memaksa bersetubuh dengan korban," katanya.

Aksi bejat tersangka ini terbongkar setelah korban buka pengakuan kepada sang ibu. Pengakuan itu diungkapkan karena korban sudah tak tahan dengan perlakuan tersangka jika tidak memenuhi hasratnya korban akan tak diberi uang jajan dan diusir dari rumah.

"Karena takut, korban akhirnya mau bersetubuh dengan tersangka, dan tersangka menyetubuhi korban berulang kali sejak tahun 2016. Sementara, korban kedua sejak tahun 2023 sampai dengan 2025," tuturnya.

Setelah itu ibu korban membuat laporan polisi. Setelah menerima laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. 

Menurut dia, pelaku mengaku perbuatan bejat itu dalam satu minggu bisa satu kali dengan korban yang berbeda. Jadi antara korban pertama dengan korban kedua hampir tiap minggu. 

"Pelaku nekat berbuat karena istrinya ini sering menolak untuk diajak berhubungan intim," ujarnya.

Kini pelaku sudah ditahan di Polres Metro Bekasi. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun.2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti celana panjang, celana dalam, dan bra milik korban.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut