get app
inews
Aa Text
Read Next : 14 Provinsi Sudah Terapkan Beli BBM Kena Pajak 10%, Pramono Anung: DKI Belum, Hari Ini Diputuskan!

Pramono Anung Kasih Diskon Pajak BBM di Jakarta, Jadi 5 Persen

Kamis, 24 April 2025 | 06:14 WIB
header img
Pramono Anung mendiskon pajak BBM menjadi 5 persen. Foto/ Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung akan mendiskon atau menurunkan pajak bahan bakar minyak (BBM) dari 10 persen menjadi 5 persen bagi kendaraan pribadi dan 2 persen bagi kendaraan umum.

Keputusan ini akan diterbitkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) perihal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta.

"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2,5 persen atau 2 persen, nanti di lapangan diputuskan untuk kendaraan umum," kata Pramono kepada wartawan di Balairung Balaikota Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Pramono mengatakan kebijakan diskon pajak BBM akan dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub) dan segera disosialisasikan ke masyarakat.

"Itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan akan segera disosialisasikan bahwa untuk pribadi menjadi 5 persen sedangkan untuk umum maaf sudah kami putuskan menjadi 2 persen dan itu lah yang menjadi keputusan Gubernur Jakarta dan akan disosialisasikan pergubnya akan segera dibuat," tuturnya.

"Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU perubahan itu nggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen," ucap dia lagi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai memungut pajak atas pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh kendaraan bermotor. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Melalui beleid tersebut, daerah diberi kewenangan untuk menarik sejumlah jenis pajak di Jakarta, termasuk PBBKB.

"Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB," demikian tertulis di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut