BEKASI, iNews.id - Pemerintah memperlonggar sejumlah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24-30 Agustus 2021. Pusat perbelanjaan atau mal dan restoran kini boleh buka hingga pukul 20.00
Presiden Joko Widodo menuturkan, untuk restoran pengunjung diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen, kapasitas 2 orang per meja. Pembatasan jam operasional hingga 20.00.
Adapun untuk mal, Jokowi menekankan boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen namun pembukaan ini juga harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Jam operasional juga hingga pukul 20.00.
Untuk industri berorientasi ekspor dan penunjanganya boleh beroperasi 100 persen. Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.
“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dngan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk,” ucap Jokowi dalam konferensi pers, Senin (23/8/2021).
Editor : Muhammad Rizky Permana