Pemkab Bekasi Targetkan Bongkar Bangunan Pabrik di Bantaran Kali

BEKASI, iNewsBekasi.id- Pemkab Bekasi menyatakan tidak akan tebang pilih dalam pembongkaran bangunan liar yang berada di bantaran kali. Sejumlah bangunan pabrik yang berdiri di atas sempadan sungai pun akan ditertibkan.
“Kita akan tertibkan semua. Kalau memang status tanahnya milik negara, bangunan milik masyarakat atau pun perusahaan kita tertibkan," ungkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Kamis (1/5/2025).
Ade menuturkan, berdasarkan hasil evaluasi tidak semua bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai tidak berizin.
Dari hasil penertiban yang telah dilakukan ditemukan adanya warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) meski berdiri di atas sempadan sungai.
Padahal, lanjut Ade, berdasar kepada Peraturan Menteri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015, secara umum lebar sempadan sungai berkisar antara 10–30 meter tergantung pada kedalaman sungai, keberadaan tanggul, dan kondisi lingkungan sekitar.
“Yang SHM itu kita tunda dulu pembongkarannya. Nanti kita evaluasi bersama BPN,” tuturnya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam menekankan pentingnya keadilan dalam pelaksanaan pembongkaran bangunan liar.
“Kami mendukung penertiban. Tapi jangan hanya rakyat kecil yang digusur. Bangli milik pengusaha besar juga harus ditertibkan,” ujarnya.
Politisi PKS itu juga mengkritisi belum adanya kejelasan pasca-penertiban. DPRD, belum menerima penjelasan resmi dari Pemkab Bekasi soal anggaran atau pun rencana pemanfaatan lahan eks bangunan liar tersebut.
"Belum ada pembicaraan. Mungkin nanti saat perubahan anggaran baru dibahas,” ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah