Marak Premanisme dan Ormas Meresahkan, Menko Polkam: Tindak Tegas!
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pemerintah tidak akan ragu bertindak terhadap premanisme dan ormas yang meresahkan. Salah satunya dengan membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) demi menjaga stabilitas nasional dan kepastian hukum.
Pembentukan satgas ini dilakukan usai Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar rapat koordinasi lintas kementerian pada Selasa (6/5/2025).
"Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas nasional dan kepastian hukum dengan membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meresahkan masyarakat dan mengganggu investasi," ucap Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan.
Budi menegaskan, stabilitas keamanan dan kepastian hukum perlu hadir untuk menjamin jalannya investasi dan usaha sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Dia menegaskan, negara tidak tinggal diam terhadap berbagai bentuk tindakan yang mengancam ketertiban umum dan kestabilan sosial.
"Pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha," ujar dia.
Menurutnya, pemerintah bertanggung jawab memastikan bahwa ruang publik tidak dikuasai oleh intimidasi, kekerasan atau pemaksaan oleh kelompok-kelompok tertentu.
Langkah ini disebut sejalan dengan agenda strategis nasional dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi, baik domestik maupun asing, sebagai bagian dari percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pemerintah menyadari bahwa tanpa stabilitas keamanan dan kepastian hukum, kepercayaan investor akan terus tergerus," ujar Budi.
Operasi satgas ini akan melibatkan berbagai instansi seperti TNI-Polri dan pemerintah daerah. Meski Satgas ini dibentuk, Budi menegaskan pemerintah tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk adanya ormas. Langkah ini dilakukan agar seluruh organisasi disiplin mematuhi ketentuan yang berlaku.
Editor : Tedy Ahmad