Polisi Tangkap 5 Pengedar Narkoba di Bekasi, Barang Haram Senilai Rp1,3 Miliar Disita
BEKASI, iNewsBekasi.id- Satresnarkoba Polres Metro Bekasi membongkar jaringan peredaran narkoba skala rumahan (home industri) dan menangkap lima orang tersangka pengedar. Polisi mengamankan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang dengan nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berlangsung dalam kurun waktu 12 April hingga 16 Mei 2025. Dari hasil penggerebekan di empat lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
"Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 189,18 gram, bibit sinte 373,5 gram, tembakau sintetis (sinte) seberat 2.016,22 gram, ekstasi 1,5 butir, serta obat daftar G sebanyak 1.339 butir," kata Apri kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (22/5/2025).
Kelima tersangka yang diamankan berinisial M (28), K (33), S (35), FM (24), dan MS (25). Mereka ditangkap di beberapa lokasi, yakni di Kampung Ciketing Sumur Batu dan Mustika Jaya (Kota Bekasi), apartemen di Tarumajaya serta di wilayah Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Yulianto Timang menjelaskan, kronologi penangkapan yang dimulai dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Setu.
Dari informasi tersebut, pada 11 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, polisi menangkap dua tersangka, M dan K, di Kampung Ciketing Sumur Batu, dengan barang bukti sabu seberat 154,32 gram.
"Penangkapan berikutnya terjadi pada 29 April 2025 pukul 18.15 WIB, di Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikaya, Kota Bekasi. Di lokasi ini, petugas mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sinte dengan barang bukti 22 paket sinte seberat 3,86 gram serta 1,5 butir ekstasi," jelasnya.
Kemudian pada 3 Mei 2025, petugas kembali melakukan penggerebekan di sebuah apartemen kawasan Harapan Indah, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Polisi menemukan 8 klip plastik bening berisi bibit sinte dengan berat total 373,5 gram serta 14 plastik ziplock berisi tembakau sintetis siap edar seberat 2.016,22 gram.
Terakhir, pada 14 Mei 2025, tersangka MS diamankan di Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 780 tablet kuning diduga eksimer, 483 tablet putih jenis tramadol, dan 76 tablet merek Trihexyphenidyl.
Menurut Yulianto, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan narkoba dan obat terlarang.
Dalam kasus sabu, pelaku melakukan transaksi melalui aplikasi WhatsApp, lalu bertemu langsung dengan pembeli di lokasi yang telah disepakati.
"Untuk tembakau sintetis, pelaku memanfaatkan media sosial Instagram untuk menawarkan barang. Setelah menerima pesanan, pelaku menempelkan barang di lokasi tertentu dan mengirimkan titik koordinat kepada pembeli," tuturnya.
Sedangkan untuk peredaran obat keras daftar G, pelaku menyamarkan aktivitasnya seolah-olah sebagai toko atau konter HP. Dari tempat tersebut, pelaku menjual obat-obatan terlarang tanpa izin resmi.
Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp1.346.550.000. Dari jumlah tersebut, polisi menyatakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian jiwa hingga lebih dari 48.000 orang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Sementara untuk pelaku peredaran obat daftar G, dikenakan Pasal 435 jo Pasal 436 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Editor : Wahab Firmansyah