get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh! Pelaku Pencabulan Bocah Laki-laki di Cikarang Lari ke Atas Genting saat Diuber Massa

Dinilai Tidak Adil, NU Bekasi Desak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Cabut Surat Edaran Ijazah

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:52 WIB
header img
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto/iNews.id

BEKASI, iNewsBekasi.id- Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi secara tegas meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencabut surat edaran tentang percepatan penyerahan ijazah. Desakan ini disampaikan dalam rapat gabungan yang digelar bersama DPRD Jawa Barat, menyusul keluhan dari berbagai pihak terkait dampak kebijakan tersebut terhadap dunia pendidikan.

"PCNU Kabupaten Bekasi meminta langkah cepat pimpinan DPRD Jawa Barat usai rapat gabungan kemarin agar KDM (Gubernur Jawa Barat) mencabut surat edaran percepatan penyerahan ijazah," kata Ketua PCNU Kabupaten Bekasi KH Atok Romli Mustofa di Cikarang, Rabu(28/5/2025).

Dia menuturkan, surat tersebut dikeluarkan tanpa dasar hukum yang kuat dan berpotensi merusak sistem pendidikan. Ia menilai kebijakan ini seharusnya berbentuk peraturan gubernur, bukan sekadar surat edaran.

"Kami menilai kebijakan gubernur ini sembrono, tidak partisipatif serta tidak berkekuatan hukum dan intimidatif," tuturnya.

PCNU bersama para pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa mereka tidak mempermasalahkan dana hibah. Masalah utama justru terletak pada hak wali murid yang belum terpenuhi, serta ancaman terhadap sekolah yang tidak mengikuti instruksi untuk segera menyerahkan ijazah.

Kebijakan Gubernur Jawa Barat, lanjut dia, berpotensi memunculkan kerusakan sistemik dalam dunia pendidikan. Alih-alih menjadi pembina pendidikan, sang gubernur dianggap bertindak dengan cara yang intimidatif dan mengedepankan pendekatan koersif.

"Sekolah yang tidak menuruti kebijakan diancam tidak akan menerima Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) bahkan pencabutan izin operasional," jelasnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Sirojul Ummah Bekasi KH. Nurhayadi menambahkan, efek dari kebijakan tersebut adalah hilang moral dan rasa tanggung jawab peserta didik serta orang tua murid. Padahal dua karakter itu penting untuk dimiliki peserta didik.

"Ini merupakan upaya para ulama mendampingi dan memberikan nasihat pada umaro untuk bersikap adil dalam membuat kebijakan, khususnya dalam bidang pendidikan," ungkap Nurhayadi.

Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Jawa Barat Zaky Mubarok menyoroti kebijakan percepatan penyerahan ijazah akan memperparah angka putus sekolah di Jawa Barat. 

Menurutnya, daya tampung sekolah negeri untuk jenjang SMA dan SMK saat ini hanya sekitar 36 persen.

"Artinya Jabar akan kembali menempati peringkat pertama untuk provinsi dengan jumlah putus sekolah tertinggi nasional. Kebijakan yang bersifat populis, tapi tidak menyelesaikan masalah pendidikan apa pun. Justru menimbulkan masalah baru yang serius," ujarnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat mengakui Pemprov Jawa Barat tidak mampu secara finansial untuk membayar semua tunggakan peserta didik di lembaga-lembaga sekolah swasta dan pondok pesantren.

Surat edaran nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE yang ditunjukan kepada SMK/SMA/SLB negeri dan swasta se-Jawa Barat tentang percepatan penyerahan ijazah atas arahan Gubernur Jawa Barat.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut