Kerap Berjualan di Bahu Jalan, Pemkab Bekasi Atur Jam Operasional Pedagang di SGC Cikarang

BEKASI, iNewsBekasi.id- Pemkab Bekasi akan mengatur jam operasional pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Sentra Grosir Cikarang (SGC). Para PKL hanya diperbolehkan berjulan mulai pukul 22.00-05.00 WIB.
Pengaturan jam operasional ini merupakan instruksi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Tujuannya mengembalikan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
Langkah awal dimulai dengan sosialisasi oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Bekasi, TNI, dan Polri pada Rabu (11/6/2025) malam.
Sosialisasi tersebut memberikan pemahaman kepada para pedagang terkait aturan baru mengenai waktu operasional yang diperbolehkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan, pengaturan jam operasional ini dilakukan guna menciptakan lingkungan yang tertib dan teratur, sekaligus menjaga kelancaran mobilitas pengguna jalan.
“Kita ingin para pedagang di bahu jalan sekitar SGC lebih tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” kata Surya Kamis (12/6/2025).
Dia menuturkan, dalam sosialisasi disampaikan parapedagang masih diperbolehkan berjualan, namun hanya dalam rentang waktu pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
“Setelah pukul 05.00 pagi, area jalan di depan SGC harus sudah bersih dari aktivitas PKL,” tuturnya.
Surya menekankan, jika setelah sosialisasi ini masih ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan menindak tegas pedagang yang melanggar ketentuan waktu berdagang, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 9 Tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan.
Dengan penegakan aturan ini, Pemkab Bekasi berharap tercipta kawasan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan tidak mengganggu hak para pengguna jalan.
Editor : Wahab Firmansyah