get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirut PT Terra Drone Ditangkap! Polisi Tetapkan MW Tersangka Kebakaran Maut Kemayoran

Tawuran di Kebon Kosong Digagalkan! 9 Remaja Dicokok, 4 Celurit Disita Polisi

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:57 WIB
header img
Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran di Jalan Benyamin Sueb, Kebon Kosong, Kemayoran, pada Kamis (12/6) malam. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran di Jalan Benyamin Sueb, Kebon Kosong, Kemayoran, pada Kamis (12/6) malam. Dalam operasi ini, sembilan remaja diamankan bersama empat senjata tajam jenis celurit, enam ponsel, dan lima sepeda motor.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan keberhasilan ini berawal dari laporan cepat warga. "Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana aksi tawuran. Tim Patroli Presisi langsung menuju lokasi dan berhasil mencegah kejadian tersebut," ujar Susatyo, Jumat (13/6/2025).

Para pelaku yang diamankan berstatus pelajar dan berasal dari Jakarta Utara, yaitu HS (18), AP (16), MRA (15), FR (19), SR (16), DA (18), MRS (18), DP (18), dan HH (16).

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan, "Saat tim kami tiba, para pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun anggota berhasil mengejar dan mengamankan sembilan remaja serta menemukan empat celurit yang sempat dibuang ke semak-semak.”

Proses Hukum dan Imbauan Masyarakat

Seluruh pelaku kini diamankan di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

William Alexander juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. "Jika terjadi aksi serupa, kejahatan jalanan, atau aktivitas mencurigakan lainnya, kami imbau warga untuk segera menghubungi Polres atau Polsek terdekat, atau mengakses layanan Call Center Polisi 110 guna mendapatkan respons cepat dari petugas kami,” pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut