SEMARANG, iNews.id - Aparat Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang perempuan berinisial SW (49) asal Kota Bekasi, Jawa Barat. Di mana pelaku diduga menipu dan menggelapkan uang Rp 3,6 miliar punya Yusnanir (41) dan Muslimin warga Bawen, Kabupaten Semarang.
Modus yang digunakan tersangka pun ialah menjual kain rol 17 kontainer.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menjelaskan, kasus penipuan tersebut berawal ketika korban Muslimin ditawari berbisnis kain rol sebanyak 17 kontainer oleh GR (almarhum) pada Juni 2020.
"Korban pun tertarik dan selanjutnya, dipertemukan dengan tersangka SW serta pemilik kain Fu Shian Fang alias Fang Fang," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio.
Dalam pertemuan yang dilakukan di Semarang, Fang Fang menyebut bahwa kain sebanyak 17 kontainer tersebut miliknya. Dijelaskan bahwa posisi kain berada di gudang penimbunan barang Tanjung Priok Jakarta.
Muslimin pun tertarik untuk membelinya. Akhirnya terjadi kesepakatan dan korban membeli kain rol tersebut seharga Rp3,6 miliar. Korban berani membeli kain tersebut lantaran Fang Fang diketahui sebagai pemilik perusahaan garmen di Semarang.
Selanjutnya, tersangka SW meminta Muslimin untuk melakukan pembayaran dengan cara ditransfer ke nomor rekening bank miliknya. "Karena Muslimin sudah yakin akan keberadaan 17 kontainer kain rol tersebut, kemudian meminta Yusnaniar untuk mengirimkan uang melalui bank swasta di Ungaran dengan total Rp3,6 miliar dalam jangka waktu 7 Agustus hingga 1 September 2020," terang Kapolres.
Namun setelah uang ditransfer semuanya, barang tidak segera dikirim. Korban pun berusaha untuk menagih. Tetapi hingga Maret 2022, barang juga belum dikirim.
Editor : Eka Dian Syahputra