MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, LBH Muhammadiyah Beri Apresiasi
Jum'at, 27 Juni 2025 | 22:02 WIB
MA menekankan bahwa Pasal 56 UU Kelautan tidak mengatur penambangan pasir laut untuk dijual, bahkan menganggapnya bertolak belakang dengan maksud undang-undang tersebut.
MA juga memuji keberanian seorang warga negara yang mengajukan gugatan, menunjukkan bahwa masyarakat berhak menolak kebijakan yang mengancam lingkungan.
Putusan ini juga menyoroti PP 26/2023 yang mengaburkan perbedaan antara lumpur dan pasir laut, sehingga membuka celah untuk legalisasi penambangan pasir laut skala besar yang berorientasi ekspor.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta